Kompas TV nasional hukum

Sekda Tanjung Balai Benarkan Robin Pattuju Minta Imbalan Jasa Sebesar Rp 1,4 Miliar

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 01:40 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menghadirkan Sekretaris Daerah Tanjung Balai Yusmada dan sopir Robin Pattuju, Sebastian Marewa.

Yusmada yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini menyebut, Wali Kota Tanjung Balai non aktif M Syahrial bercerita bahwa mantan penyidik KPK Robin Pattuju meminta imbalan untuk membantu menghentikan perkara yang menjeratnya.

Apalagi kala itu KPK sudah memutuskan untuk menaikkan status kasus ke penyidikan.

Yusmada juga membenarkan jasa yang ditawarkan Robin Pattuju juga tidak gratis. Robin meminta Rp 1,4 miliar sebagai imbalan jasa penghambatan kasus dugaan suap di Tanjung Balai.

Sementara itu, dalam keterangan saksi sekaligus tersangka kasus suap jual beli jabatan Tanjung Balai nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali disebut.

Baca Juga: Polri Bertemu Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan, Ini yang Dibahas

Salah satu saksi yaitu sekda Tanjung Balai membenarkan bahwa bekas Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial pernah bercerita bahwa pejabat KPK yang menginformasikan soal perkembangan kasus Tanjung Balai adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Selain itu nama mantan ketua DPR RI Azis Syamsudin kembali muncul dalam kesaksian hari ini.

Sekda Tanjung Balai Yusmada menyebut dirinya mendapat informasi dari Wali Kota Tanjung Balai, bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang siap digerakkan.

Hal ini ia ketahui setelah dilantik sebagai sekda, Syahrial sempat memanggilnya dan menyebut perkara yang melibatkan mereka berdua tengah diurus.

Syahrial juga menyebut Yusmada tak perlu khawatir meski status kasus dinaikkan ke penyidikan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x