Kompas TV internasional kompas dunia

Kelelahan, Aung San Suu Kyi Minta Majelis Hakim Kurangi Frekuensi Persidangan atas Dirinya

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 21:54 WIB
kelelahan-aung-san-suu-kyi-minta-majelis-hakim-kurangi-frekuensi-persidangan-atas-dirinya
Kelelahan, pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi, minta hakim mengurangi frekuensi persidangan dirinya (Sumber: Straits Times via AFP)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

YANGON, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, meminta hakim agar mengurangi frekuensi persidangannya karena kesehatan yang bersangkutan menurun. Hal tersebut disampaikan pengacara Suu Kyi, Senin (4/10/2021), seperti dilansir The Straits Times yang mengutip Reuters.

Namun, sang pengacara memastikan kepada warga Myanmar, kondisi kesehatan Suu Kyi tidak mengkhawatirkan.

Suu Kyi menjalani persidangan untuk berbagai kasus sejak ia dilengserkan melalui kudeta 1 Februari oleh militer Myanmar. Kini Myanmar diperintah oleh junta militer. 

Suu Kyi meminta pengadilan agar persidangan dari masing-masing kasus ditangani setiap dua pekan, tidak setiap pekan, kata ketua tim pengacara, Khin Maung, kepada media.

Ketika ditanya mengenai kesehatan Suu Kyi, pengacara menyebutkan perempuan berusia 76 tahun itu mengalami kelelahan akibat jadwal yang padat, namun tidak ada indikasi penyakit.

"Dia (Suu Kyi) kelelahan. Di usianya, tidak nyaman untuk duduk di persidangan setiap hari dalam sepekan," kata Khin Maung Zaw melalui telepon.

"Ia tidak mengidap penyakit atau infeksi tertentu. Tidak mengkhawatirkan. Ia hanya kelelahan." 

Kesehatan sang penerima Nobel itu diamati secara ketat di Myanmar. Di negara itu, Suu Kyi menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam tahanan karena menentang penguasa militer negara tersebut.

Suu Kyi didakwa dengan sederet pelanggaran, seperti melanggar protokol kesehatan Covid-19, mengimpor dan memiliki radio dua arah secara ilegal, melakukan penghasutan, dan melanggar UU Rahasia Resmi.

Serentetan kasusnya kini ditangani oleh pengadilan di sejumlah kota.



Sumber : Kompas TV/Straits Times/AFP

BERITA LAINNYA



Close Ads x