Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pinjol Ilegal Marak Jerat Masyarakat, AFPI: Industri Fintech Tercoreng

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 19:33 WIB
pinjol-ilegal-marak-jerat-masyarakat-afpi-industri-fintech-tercoreng
Ilustrasi kebingungan lantaran terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/stevedimatteo)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya praktik pinjaman online atau pinjol ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab telah menurunkan kepercayaan publik terhadap industri fintech.

Sebagaimana pendapat Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi, yang menyebut pinjol ilegal sebagai pencoreng wajah industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi itu.

"Kinerja dan kontribusi baik dari industri (fintech) ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab," kata Adrian dalam siaran persnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/10/2021).

"Karenanya AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," sambungnya.

Baca Juga: Ibu 2 Anak Nekat Gantung Diri Tak Kuat Diteror Utang Pinjol, Tinggalkan Wasiat di Buku Catatan

Menurut Adrian, dalam mengembangkan industri fintech Indonesia sejauh ini, AFPI telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak.

Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kepolisian, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan salah satu tujuan dalam kolaborasi tersebut yakni membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Namun, Adrian tak dapat memungkiri, kepraktisan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan pinjol memiliki kontribusi yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama di masa yang sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Tukang Cukur Rambut Ini Buka Praktik Suntik Pemutih Abal-Abal, Ngakunya Terlilit Utang Pinjol

Adrian membeberkan, hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman oleh fintech pendanaan telah mencapai Rp236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta penduduk Indonesia.

Sayangnya, data tersebut juga disertai dengan meningkatnya kasus gagal bayar oleh konsumen yang berbuntut penagihan tak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal.

Fenomena itulah yang kemudian mencederai semangat industri fintech Indonesia untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomiannya.

Maka dari itu, Adrian menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen penuh untuk mendorong akses pendanaan yang inklusif melalui jasa keuangan digital.

Upaya-upaya yang bakal dilakukan antara lain, yakni mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, serta kolaborasi.

Selain itu, untuk menjaga kompetensi sumber daya manusianya, AFPI pun rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi agar dapat menjalankan fungsinya sesuai koridor yang sudah ditentukan.

Kepada para konsumen, AFPI mengimbau untuk bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang dan jangan sesekali berhubungan dengan pinjol ilegal.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x