Kompas TV video sinau

Simak! Ini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Lewat Portal e-Meterai

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 09:25 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10/2021).

Meski sudah diluncurkan, saat ini penggunaannya masih diujicobakan secara terbatas. Jika sudah melewati masa uji coba dan bisa digunakan oleh umum, e-meterai bisa diakses melalui portal pos.e-meterai.co.id.

Melansir laman resmi tersebut, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Masing-masing e-meterai memiliki kode unik yang menunjukkan keasliannya. Selain itu, setiap e-meterai juga dilengkapi gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan “METERAI ELEKTRONIK”.

Di bagian bawahnya terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Lalu, bagaimana cara membeli dan membubuhkan e-meterai?

1. Buka pos.e-meterai.co.id, lalu daftar untuk membuat akun baru sesuai kebutuhan yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal perusahaan), atau Wholesale (distributor).

2. Bila sudah memiliki akun, log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi, kemudian masukkan nomor OTP.

3. Pilih "Pembelian" untuk membeli e-meterai, lalu lanjutkan ke tahap "Pembubuhan".

4. Unggah dokumen dalam format PDF, masukkan detil informasi dokumen, dan posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Lanjutkan proses pembubuhan meterai, lalu unduh atau bagikan file dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.

Baca Juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Mulai Berlaku Hari Ini

(*)

Grafis: Arief Rahman



Sumber : Direktorat Jenderal Pajak, Perum Peruri

BERITA LAINNYA



Close Ads x