Kompas TV internasional kompas dunia

Mengaku sebagai Nabi Terakhir setelah Muhammad, Perempuan Pakistan Dihukum Mati

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 08:37 WIB
mengaku-sebagai-nabi-terakhir-setelah-muhammad-perempuan-pakistan-dihukum-mati
Ilustrasi pengadilan. (Sumber: Daily Mail via Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

LAHORE, KOMPAS.TV - Pengadilan Pakistan memutuskan perempuan yang mengaku sebagai nabi terakhir setelah Nabi Muhammad dihukum mati dengan tuduhan penistaan agama.

Pada pengadilan di Kota Lahore, Senin (27/9/2021) itu juga memutuskan perempuan yang diketahui sebagai Salma Tanveer itu didenda Rp4,1 juta.

Tanveer, yang merupakan kepala sekolah sebelumnya diduga telah mendistribusikan fotokopi mengenai tulisannya, di mana ia membantah bahwa kenabian dalam Islam telah berakhir.

Padahal dalam Islam, umat Muslim meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir.

Baca Juga: China Terus Lakukan Aksi Provokatif ke Taiwan, AS Lontarkan Kecaman

Polisi telah mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan keluhan dari ulama setempat pada 2013 lalu.

“Ini adalah bukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad,” bunyi dakwaan Hakim Masoor Ahmad Qureshi dikutip dari The Independent.

“Ia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diatur oleh Pasal 84 KUHP Pakistan,” ujarnya.

Pada pengadilan, Pengacara Tanveer, Mohammad Ramzan mengungkapkan saat kejadian kliennya sedang tidak waras dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.

Pada pasal 84 KUHP, kejahatan yang disebabkan sakitnya kejiwaan seseorang tak termasuk sebagai penyerangan.

Baca Juga: Hamas Puji Keberhasilan Taliban Kembali Pimpin Afghanistan, Berharap Bantu Palestina

Namun, jaksa menyertakan laporan dari Dewan Medis Institut Kesehatan Mental Pnjab, bahwa Tanveer cukup bugar untuk disidangkan, karena ia tak mengalami penyakit mental.

Undang-Undang (UU) penistaan telah diubah oleh Presiden Zia ul-Haq pada 1980 untuk meningkatkan hukuman.

Pakistan telah dituduh menggunakan hukum tersebut untuk menghukum agama minoritas dan aliran Islam lainnya seperti Syiah dan Ahmadiyyah.



Sumber : Independent

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.