Kompas TV nasional sosial

Guru Madrasah Non-PNS Bisa Dapatkan Insentif Rp2 Juta, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 21:31 WIB
guru-madrasah-non-pns-bisa-dapatkan-insentif-rp2-juta-ini-kriterianya
Ilustrasi insentif guru. (Sumber: istimewa )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa mendapatkan insentif sebesar Rp2 juta dari Kementerian Agama.

Perlu diketahui besaran insentif yang dibagikan sebesar Rp250 ribu selama 8 bulan sekaligus. Dengan rentang waktu itu jadi total yang didapatkan adalah Rp2 juta.

Tahun ini tunjangan insentif guru madrasah non-PNS dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam kepada 320 ribu guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan guru madrasah yang memenuhi kriteria akan menerima intensif tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan Anggaran Rp 254 Miliar untuk Insentif Guru Agama

"Totalnya Rp2 juta. Dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," jelas Zain dikutip dari Kompas.com, Minggu (03/10/2021).

Berikut kriteria guru madrasah yang mendapat insentif tersebut.

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.
  • Belum lulus sertifikasi.
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  • Berstatus sebagai guru tetap madrasah.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 tahun).
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

Cara mencairkan insentif

Ada sejumlah syarat yang disebutkan Zain untuk mencairkan insentif ini. Berikut caranya.

  • Menunjukkan KTP
  • Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral

Para guru bisa mengunduh surat keterangan berhak menerima tunjangan melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Insentif Penggali Kubur Jenazah Covid-19, Wali Kota Malang: Tengah Diaudit

Dokumen yang sudah dicetak dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.

"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," lanjutnya.

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x