Kompas TV nasional wawancara

Soal Bendera HTI di Ruang Kerja KPK, Eks Satpam: Bukan Hoaks Saya yang Foto

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 19:25 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Mantan Satuan Pengamanan KPK bernama Iwan Ismail jadi sorotan terkait dengan dipecat sebagai anggota Pamdal karena memotret bendera mirip organisasi terlarang HTI di gedung KPK.

Ini merupakan foto bendera yang ada di salah satu lantai gedung merah putih KPK yang dianggal Iwan Ismail merupakan bendera HTI.

Foto ini dipotret Iwan pada 20 September 2019 bertepatan pada hari Jumat.

Iwan foto ini menjadi viral setelah ia unggah di grup WhatsApp yang sedianya ingin ia sampaikan ke pada pihak KPK pada hari senin.

Foto ini disebut Iwan ada di salah satu ruangan di lantai 10 gedung KPK.

Baru baru ini Iwan Ismail menyatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam sura terbukanya, eks satpam KPK ini menyebut dirinya dipecat tanpa proses sidang etik.

Surat terbuka yang disampaikan Iwan ini tak hanya ditujukan pada presiden melainkan juga kepada Ketua KPK dan Menko Polhukam.

Kepada KompasTV eks Satpam KPK Iwan Ismail menyatakan, surat terbuka yang ia sampaikan untuk mencari keadilan.

Iwan menyebut ada dua bendera saat itu yang ia lihat.

Meski demikian dirinya tidak mengetahui bendera tersebut berada di meja milik pegawai KPK yang mana.

PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja gedung merah putih tidak terkait dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.

Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan ke pihak eksternal.

Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Pesan Jokowi di Hari Kesaktian Pancasila hingga Pegawai KPK Gugat ke PTUN

“Buktinya saya yang foto bisa dilihat CCTV, bisa dilihat BAP pelaporan saya, tapi kenapa saya yang disalahkan jadi pelanggaran berat?” ujar, Iwan Eks Satpam KPK yang dipecat.

Atas kasus tersebut, Iwan Ismail telah dinyatakan melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur perkom nomor 7 tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x