Kompas TV regional update

Belum Berlaku Akhir Pekan Ini, Penerapan Sistem Ganjil Genap di Depok Masih Dikaji

Kompas.tv - 2 Oktober 2021, 09:20 WIB
belum-berlaku-akhir-pekan-ini-penerapan-sistem-ganjil-genap-di-depok-masih-dikaji
Ilustrasi penertiban lalu lintas. Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020. (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

DEPOK, KOMPAS.TV - Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, belum berlaku pada akhir pekan ini, Sabtu (2/10/2021).

Melansir Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada mengungkapkan alasannya karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beserta pihak terkait masih membutuhkan sedikit waktu untuk melakukan kajian.

"Kemarin memang ada rencana mau diuji coba (sistem ganjil genap) pada pekan pertama Oktober 2021, namun sebelum itu ada tahapan yang harus dilalui. Jadi, sekarang belum ditentukan," kata Andi, Jumat (1/10/2021).

Setelah semua kajian dirampungkan, kata Andi, informasi penerapan sistem ganjil genap akan segera disebarkan supaya tidak timbul keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal dan Aturan Terbarunya

Andi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir ketika sistem ganjil genap mulai berjalan.

Berdasarkan rencana awal, saat masa penerapannya, kebijakan pembatasan volume kendaraan tersebut akan dimulai pukul 10.00-20.00 WIB tiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

Lalu, rambu-rambu pemberitahuan adanya penerapan sistem ganjil genap akan dipasang di kawasan Margonda Raya, tepatnya pada ruas jalan dari arah Jakarta.

"Kami juga akan sediakan jalur alternatif. (Lokasi) yang baru akan digunakan (untuk sistem ganjil genap) nanti segmen dua dan tiga yaitu di dari Jalan Margonda sampai Jalan Juanda," jelasnya.

Andi menambahkan, sistem ganjil genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Namun tidak berlaku untuk warga yang tinggal di sekitar ruas jalan yang telah ditetapkan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x