Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Lengkap, Ini Cara Daftar dan Biaya Pasang Baru Listrik PLN

Kompas.tv - Diperbarui 13 September 2022, 15:16 WIB
lengkap-ini-cara-daftar-dan-biaya-pasang-baru-listrik-pln
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemasangan instalasi listrik menjadi salah satu kebutuhan di setiap rumah yang baru selesai dibangun. Sebab itu, masyarakat perlu tahu berapa biaya pemasangan listrik baru PLN. 

Mengutip dari laman resmi PLN, untuk mendaftar di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani. Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN. 

Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3-7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik. 

Cara Pasang Listrik Baru PLN Secara Online

  • Masuk ke laman layanan.pln.co.id.
  • Klik menu Pasang Baru
  • Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
  • Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
  • Isi formulir Data Pemohon.
  • Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.
  • Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.

PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru. Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Biaya Pasang Baru PLN 

Untuk biaya pasang listrik baru, pengguna PLN wajib menyiapkan beberapa hal, antara lain: Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, lalu membeli token listrik perdana minimal Rp 5.000 untuk listrik prabayar.

Berikut perincian biaya pasang baru PLN sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang masih digunakan hingga 2022:

1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan berdaya rendah:

  • Biaya pasang baru PLN daya 450 VA: Rp 421.000
  • Biaya pasang baru PLN daya 900 VA: Rp 843.000
  • Biaya pasang baru PLN daya 1.300 VA: Rp 1.218.000  
  • Biaya pasang baru PLN daya 2.200 VA: Rp 2.062.000 

2. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00/VA

3. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00/VA

4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan

Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA Rp 60.000,00/sambungan untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA bebas biaya penyambungan. 

Baca Juga: Financial Lessons di "Squid Game": Uang untuk Hidup atau Hidup untuk Uang?

PLN juga telah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru.

Sebagai contoh, untuk simulasi pemasangan listrik baru di Kota Depok dengan daya 1.300 watt, peruntukkan rumahtangga senilai Rp 1.223.000.

Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.

Simulasi tersebut juga digunakan untuk biaya pasang baru PLN produk layanan prabayar dan sudah termasuk pembelian token perdana Rp 5.000.

Berikut simulasi biaya pasang baru PLN prabayar termasuk pembelian token minimal Rp 5.000

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 215.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 848.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.223.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.067.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.396.000

Lalu berapa biaya pasang baru listrik untuk pelanggan PLN yang memilih menggunakan listrik pascabayar?

Berikut ini harga pasang listrik baru pascabayar:

  • Biaya pasang baru listrik daya 450 VA: Rp 242.900
  • Biaya pasang baru listrik daya 900 VA: Rp 1.390.900
  • Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA: Rp 2.372.200
  • Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA: Rp 3.941.000


Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x