Kompas TV nasional politik

DPR Minta BNN Batalkan Rencana Memasukkan Kratom ke Jenis Narkotika Golongan 1

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 15:08 WIB
dpr-minta-bnn-batalkan-rencana-memasukkan-kratom-ke-jenis-narkotika-golongan-1
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan akan memasukkan kratom ke dalam kategori narkotika golongan 1 pada 2023 mendatang. Namun, hal itu disesalkan oleh Komisi IV DPR RI. 

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai keputusan BNN itu tidak didasarkan dengan aturan hukum yang kuat. Bahkan, pada Permenkes Nomor 4 Tahun 2021, kratom tidak termasuk jenis narkotika.

"Sementara sikap BNN yang memasukkan kratom sebagai jenis narkotika sehingga mau diilegalkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak ditemukan kratom dalam jenis narkotika," kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (1/10/2021). 

Baca Juga: Ekspor Perdana Kratom Langsung dari Pontianak ke Belanda

Politikus PKB itu mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penelitian lebih mendalam ihwal kandungan yang sebenarnya dalam kratom tersebut. 

Menurut dia, bila negara tetap mengilegalkan peredaran dan penjualan kratom, maka itu akan merugikan para petani di Kalimantan Barat yang bergantung hidup dari pengiriman kratom ke berbagai negara di Eropa. 

Ia menyatakan, pihaknya juga menyatakan siap untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas hal ini.

"Jadi, komisi IV mendorong rakor (rapat koordinasi) lintas sektoral antara Mentan, Menkes, BNN, kepolisian, kejaksaan, karantina, bea cukai dan gubernur bisa dilakukan, dan Komisi IV siap memfasilitasi rakor tersebut," kata dia. 

Sebelumnya, Gubernur Kalimatan Barat Sutarmidji meminta larangan tersebut ditunda, hingga dilakukan penelitian kefarmasian.

“Lebih baik larangan kratom ditunda dulu, karena ini sumber pendapatan masyarakat. Harus ada penelitian ilmiah skala farmasi bahwa kratom bisa dijadikan bahan baku obat,” ucap Sutarmidji.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Minta BNN Tunda Larangan Penggunaan Kratom

Eksistensi tanaman kratom di Indonesia masih menjadi kontroversi. Di Kalimantan Barat, kratom menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Kapuas Hulu.

Bahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat baru saja mengekspor kratom langsung dari Kota Pontianak menuju Belanda, Rabu (29/9/2021).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.