Kompas TV nasional politik

Demokrat: Yusril Tak Selalu Menang Kalau Ditunjuk Jadi Pengacara

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 11:19 WIB
demokrat-yusril-tak-selalu-menang-kalau-ditunjuk-jadi-pengacara
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya tak akan gentar menghadapi langkah Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung atau MA.

Ia menyebut, Yusril itu tak selalu menang ketika ditunjuk menjadi seorang pengacara oleh kliennya. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD pun sudah memberikan pernyataan kalau gugatan Yusril itu tak ada gunanya. 

"Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, judicial review Yusril tidak ada gunanya," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021). 

Baca Juga: Dibilang Tak Ada Gunanya, Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Berkomentar Soal Gugatan AD/ART Demokrat

Ia menjelaskan, bukti kalau ketua umum PBB itu tak selalu sukses ketika membela kliennya tersebut banyak berseliweran di media sosial. Oleh sebab itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko diharapkan tak kecewa setelah mengeluarkan kocek sebesar Rp100 miliar. 

"Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Jadi dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini. Insya Allah, kami akan memenangkannya," ujarnya. 

Ia mengatakan, pihaknya dahulu memang sempat ingin menggunakan jasa Yusril menjadi pengacara partai berlambang bintang mercy tersebut. Namun, harga yang ditawarkan dari tim Yusril terbilang tak masuk akal yakni Rp100 miliar. 

"Kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar," kata dia.

Sebelumnya, Yusril mengatakan ingin melakukan terobosan hukum lewat gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Yusril mewakili empat mantan kader Partai Demokrat.

“Yang diajukan ke Mahkamah Agung itu adalah permohonan keberatan, pengujian formil dan materiel atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat,” jelas Yusril dalam tayangan program Kompas Petang, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko

Ia mengatakan, ingin melakukan terobosan hukum, seperti yang pernah terjadi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap pada 2015.

“Ini pertama kali terjadi karena saya ingin melakukan terobosan hukum. Dulu juga tidak pernah ada gugatan praperadilan terhadap tersangka. Orang mengatakan itu tidak ada. Tapi, Maqdir Ismail mencoba mendobrak itu, dan pengadilan mengabulkan,” beber Yusril.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x