Kompas TV nasional berita utama

PAN Dukung Usulan Pemerintah soal Waktu Pelaksanaan Pemilu, Dengan Syarat...

Kompas.tv - 29 September 2021, 14:24 WIB
pan-dukung-usulan-pemerintah-soal-waktu-pelaksanaan-pemilu-dengan-syarat
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap mendukung usulan pemerintah soal pelaksanaan Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Dengan catatan, usulan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yang masuk akal.

Demikian Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (29/9/2021).

“Saya akan mendukung usul yang diajukan pemerintah apabila dasar pertimbangannya logis dan tidak berhimpitan dengan tahapan pilkada dan didasari asas efisiensi dan efektivitas dengan biaya murah untuk pemilu yang berkualitas,” kata Guspardi.

Guspardi menegaskan pada prinsipnya pelaksanaan pemilu tidak boleh beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sebab, katanya, jika pelaksanaan pemilu dilakukan pada bulan Mei, tentu masa tahapan akan berkurang.

Baca Juga: Setuju Pemilu 2024 pada 15 Mei, Nasdem: Hemat Anggaran

“Artinya masa tahapan menjadi lebih pendek. Tentu perubahan ini berimplikasi harus dikeluarkannya aturan yang bisa diakomodir dengan mengeluarkan Perppu. Kalau melalui revisi UU prosesnya tentukan panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, sesuai hasil rapat yang digelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri, disepakati dan diusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”

Baca Juga: Golkar Setuju Pemilu 2024 Dilaksanakan pada 15 Mei

Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan tanggal 15 Mei 2024 untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif merupakan waktu yang paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.

“Sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, nah itu keputusannya tadi. Jika pilihannya jatuh kepada tanggal 15 Mei maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti syarat-syaratnya,” ujar Mahfud.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x