Kompas TV nasional hukum

Kejati Jabar Tahan Eks Kacab PT Berdikari Insurance yang Diduga Rugikan Negara Rp2,8 M

Kompas.tv - 29 September 2021, 13:54 WIB
kejati-jabar-tahan-eks-kacab-pt-berdikari-insurance-yang-diduga-rugikan-negara-rp2-8-m
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan MT, Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung sebagai tersangka perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 Miliar. (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan MT, Mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Bandung sebagai tersangka perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar.

Demikian Kelapa Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (29/9/2021).

“Menetapkan Tersangka MT selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi,” kata Leonard.

Leonard menuturkan MT, telah diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya terhadap tersangka, dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 s/d 17 Oktober 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung.

Baca Juga: Kabur Saat Mau Dieksekusi Kejaksaan, Buronan Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Tual Ditangkap di Depok

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan konstruksi kasus ini diawali dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020.

Adalah Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (Sdr. R.D.C) yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan keuangan sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000.

Dalam dugaan penyimpangan tersebut, dilakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

“Dengan modus operandi, pembayaran premi asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT POSFIN dan dimark-up sebesar Rp 2.800.000.000,” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp2,8 miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871.000.000, tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391.000.000.”

Selanjutnya, kata Leonard, sisa uang dari Rp2,8 miliar yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk tersangka MT. MT mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp 260 juta dan tersangka RDC mendapat bagian Rp222 juta.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Leonard.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x