Kompas TV entertainment selebriti

Aduan Orang Tua KD Berlanjut, Polisi Panggil Saksi terkait Kedatangan Orang Tua Ayu Ting Ting

Kompas.tv - 29 September 2021, 09:16 WIB
aduan-orang-tua-kd-berlanjut-polisi-panggil-saksi-terkait-kedatangan-orang-tua-ayu-ting-ting
Keluarga Ayu Ting Ting: Umi Kalsum, Ayu, dan Ayah Rozak (Sumber: Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengaduan orang tua KD (Kartika Damayanti), Madi dan Suwarning masih terus diproses oleh Polres Bojonegoro. Kini, polisi memanggil saksi terkait kedatangan orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah orang tua Kartika.

Saksi tersebut adalah Tri Suci Handayani yang telah memberikan keterangannya kepada penyidik Polres Bojonegoro.

Selama 3 jam pemeriksaan, Tri dicecar 30 pertanyaan. Dia menyebut kedatangan orang tua Ayu Ting Ting ke rumah Madi dan Suwarning tidak sopan dan mengatakan kalimat kasar.

Baca Juga: Adukan Orang Tua Ayu Ting Ting ke Polisi, Orang Tua KD Diperiksa Polisi Hari Ini

“Kasus Pengaduan atas nama AR dan UK Penyidik  melakukan pemanggilan saksi Bu Tri Suci Handayani untuk dimintai keterangan terkait aduan Pak Madi dan Bu suwarning di polres Bojonegoro," kata kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti, Edi Prastio, dikutip dari Grid.id, Rabu (29/9/2021).

"Saksi di periksa 3 jam dengan 30 Pertanyaan oleh penyidik, seputaran kedatangan AR dan UK. Saksi menjelaskan bahwa kedatangan AR dan UK tidak sopan karena langsung marah serta mengeluarkan kata kasar," ujarnya.

Edi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi kedua untuk dihadirkan di Polres Bojonegoro.

“Langkah selanjutnya kita akan datangkan saksi kedua yaitu kepala desa,” kata dia.

Baca Juga: Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik, Ayu Ting Ting: Demi Masa Depan Bilqis

Sebelumnya, orang tua Kartika Damayanti, Madi dan Suwarning mengadukan orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, 10 September 2021 lalu.

Keduanya sudah diperiksa oleh penyidik dengan terkait kedatangan Umi Kalsum dan Abdul Rozak ke kediamannya.

Dalam kasus ini, Umi Kalsum dan Ayah Rozak dijerat pasal 335, 310, 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.



Sumber : Kompas TV/Grid.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x