Kompas TV regional hukum

Alex Noerdin Bantah Perintahkan BPKAD untuk Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Kompas.tv - 29 September 2021, 03:40 WIB
alex-noerdin-bantah-perintahkan-bpkad-untuk-pembangunan-masjid-raya-sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. (Sumber: Dok. Pemprov Sumsel)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin membantah telah memerintahkan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menganggarkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid itu.

“Tidak ada perintah dari saya, yang ada hanya saran,” kata dia saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menjadi saksi untuk empat orang terdakwa (Eddy Hermanto, Dwi Krisdayani Syarifudin MF, Yudi Arminto) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021), dikutip dari Antara.

Alex mengaku hanya menyarankan kepada Ketua BPKAD yang saat itu dijabat oleh Laoma L Tobing untuk menyelesaikan pencairan dana hibah yang dianggarkan masing-masing Rp50 miliar pada termin pertama dan Rp80 miliar di termin kedua. Bukan malah menganggarkan Rp100 miliar setiap tahunnya.

“Jadi yang dilakukan pak Tobing itu berbeda dari saran saya,” ujarnya.

Alex juga menyakini bahwa sebelum dana tersebut dicairkan, seluruh persyaratan administrasi seperti surat proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, sudah terpenuhi.

“Saya yakin pasti ada proposalnya, sebab kalau tidak ada, tidak akan jalan proses itu dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), jadi ya tinggal dicairkan,” imbuhnya. 

Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI: Tindakannya di Luar Nalar

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin berdasarkan hasil temuan tim penyidik setelah memeriksa saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut. Salah satunya berdasarkan keterangan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing, pada sidang Selasa (7/9/2021). 

Laoma menyebut, dirinya menerima perintah dari Alex Noerdin selaku gubernur pada saat itu agar menganggarkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahun untuk biaya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Red) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Sahlan Efendi, Selasa (7/9/2021).

Permintaan tersebut, lanjut Laoma, disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang (rumah dinas gubernur) pada tahun 2014.

“Saat itu seingat saya juga ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya lagi.

Lalu, atas perintah tersebut, nilai uang itu dia masukkan sebagai dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA).

Setelah itu, masuk dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang saat itu diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman.

Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut yang dilakukan sebanyak dua termin.

Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Rp 130 M Dana Masjid, MUI Minta Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x