Kompas TV nasional politik

Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi Polisi, Presiden Jokowi Disebut Telah Setuju

Kompas.tv - 28 September 2021, 21:11 WIB
kapolri-ingin-tarik-56-pegawai-kpk-tak-lulus-twk-jadi-polisi-presiden-jokowi-disebut-telah-setuju
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.  (Sumber: Dok.Polri)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hal ini diungkapkan Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa, (28/9/2021).

Sigit menyebut telah menyampaikan keinginannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Baca Juga: Meski Gunakan Pistol Mainan, Polisi di NTB yang Terlibat dengan Debt Collector akan Ditindak Keras

Ia mengaku akan menarik sebanyak 56 pegawai KPK untuk bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

"Jumat (24/9/2021) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa.

Sigit menambahkan, hal ini karena Polri memiliki tugas tambahan berupa pencegahan korupsi dan upaya lain.

Tugas itu adalah bagian dari tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ujar Sigit.

Sigit menyatakan, permohonan tersebut mendapat tanggapam positif dari Presiden Jokowi. Presiden menyampaikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg).

Surat berisi persetujuan Presiden Jokowi itu diterima Polri pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucap Sigit.

Dalam surat balasan tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Parameter Warna Merah untuk 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Dipertanyakan Akademisi UGM

"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," tambah Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit membeberkan alasannya merekrut pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan sempat disebut "berwarna merah".

Menurut Sigit, 56 pegawai yang dipecat KPK itu memiliki rekam jejak yang baik dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," jelas Sigit.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x