Kompas TV nasional politik

Zulhas Sebut Rencana Penunjukan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Tak Sesuai Aturan

Kompas.tv - 28 September 2021, 18:00 WIB
zulhas-sebut-rencana-penunjukan-pj-kepala-daerah-dari-tni-polri-tak-sesuai-aturan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Sumber: Dok Humas PAN/MPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Dampak dari diundurnya Pilkada menjadi tahun 2024 adalah kosongnya jabatan kepala daerah sepanjang 2022-2024.

Salah satu isu hangat yang menjadi perbincangan masyarakat belakakangan ini adalah rencana penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dari perwira tinggi TNI-Polri. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut, mengacu kepada Undang-Undang penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif ini tidak dimungkinkan. 

"Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," cuit Zulhas dalam akun Twitter @ZUL_Hasan yang dikutip Kompas TV, Selasa (28/9/2021). 

Baca Juga: Pengamat soal TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah: Kemendagri Sumbang Kemerosotan Nilai Demokrasi

Ia menjelaskan, rujukannya adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3). 

"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," ujarnya. 

Sebagai informasi, kekosongan jabatan kepala daerah terjadi karena beberapa kepala daerah telah habis masa jabatannya sebelum tahun 2024. 

Kekosongan jabatan kepala daerah akan terjadi di 24 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota pada periode 2022-2024.

Kekosongan kepala daerah tingkat provinsi akan diusulkan oleh Mendagri dan ditetapkan oleh Presiden, kemudian posisi kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota akan diusulkan oleh Gubernur dan ditetapkan oleh Mendagri, yang mendapatkan pelimpahan mandat atas nama presiden.

Baca Juga: Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah untuk Tunjuk Pj Kepala Daerah yang Netral

Muncul wacana penunjukkan perwira polisi dan TNI untuk mengisi kekosongan ini. Yurisprudensinya Pj Gub Aceh Soedarmo (28 Okt 2016-11 Feb 2017), Pj Gub Sulbar Irjen Pol Carlo Brix Tewu (30 Des 2016-12 Mei 2017) dan Pj Gub Jawabar Komjen Pol Mochamad Iriawan (18 Juni 2018-Sept 2018).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.