Kompas TV regional kriminal

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Bentrokan Dua Ormas di Cianjur yang Tewaskan Satu Orang

Kompas.tv - 28 September 2021, 17:58 WIB
polisi-tetapkan-lima-tersangka-dalam-bentrokan-dua-ormas-di-cianjur-yang-tewaskan-satu-orang
Lima anggota ormas BPPKB ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan dua ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat, yang menyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila tewas. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

CIANJUR, KOMPAS.TV - Lima anggota ormas BPPKB ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan dua ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat, yang menyebabkan satu anggota ormas Pemuda Pancasila tewas.

Menurut Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan, pihaknya masih memburu dua orang tersangka lainnya. Dari sebelumnya berjumlah empat, kini bertambah menjadi lima tersangka.

"Tersangka kasus bentrokan antar kedua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gekbrong, bertambah dari empat menjadi lima orang," kata Doni, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menyebut kelima tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Empat orang diketahui membacok korban, sementara tersangka lain memukuli korban mengunakan tangan kosong dan mengunakan bambu.

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua orang masih dikejar.

Petugas sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga bambu yang digunakan menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Satu Orang Tewas dalam Bentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi

"Jasad korban sudah diotopsi dan tinggal menunggu hasilnya. Bahkan setelah otopsi, jasad korban sudah dimakamkan keluarga di Sukabumi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan Polres Sukabumi," kata Doni.

Lima tersangka tersebut, kata Doni, kini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun.

Perlu diketahui, dua ormas di Kabupaten Cianjur Jawa Barat itu terlibat aksi saling serang. Masing-masing kubu menggunakan senjata tajam dan kayu untuk saling menakuti.

Bahkan salah satu markas ormas, terbakar.

Menurut Kapolres Cianjur, bentrokan antar dua ormas di Cianjur tersebut adalah buntut dari bentrokan antar dua ormas yang sama di Sumedang.

Kerusuhan akhirnya merembet hingga ke perbatasan Cianjur-Sukabumi.

Satu anggota ormas meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka luka.

Baca Juga: Korban Bentrok Antar Ormas di Bandung Dimakamkan



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x