Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP Minta Pemerintah Tak Gelar Pemilu pada 15 Mei 2024

Kompas.tv - 28 September 2021, 15:06 WIB
politikus-pdip-minta-pemerintah-tak-gelar-pemilu-pada-15-mei-2024
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tak setuju dengan rencana pemerintah menggelar Pemilu pada 15 Mei 2024. Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali usulan pelaksanaan pesta demokrasi pada bulan tersebut. 

"Apakah PDIP keberatan pemungutan suara pada 15 Mei karena meminta menimbang ulang, tentu keberatan," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/9/2021). 

Baca Juga: PPP Tak Sreg dengan Usulan Pemilu 15 Mei 2024

Menurut dia, bila menggelar hajatan pesta demokrasi di bulan Mei, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada bulan Ramadan. 

"Kita melewati bulan Ramadan dan lebaran, terutama bulan Ramadan itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apapun dalam bulan Ramadan," ujarnya. 

Politikus PDIP itu menyebut amat tak pantas bila pemerintah tetap melaksanakan Pemilu 2024 pada bulan Mei. 

"Oleh sebab itu sekali lagi kita minta pemerintah secara bersama-sama meneliti, mengkaji yang tepat sehingga saatnya nanti saat kami rapat antara DPR, pemerintah dan penyelenggara bisa menentukan tanggal, hari, dan tepat yang tepat untuk pemungutan suara," katanya. 

Baca Juga: KPU soal Usulan Pemerintah Pemilu 15 Mei 2024: Kami Simulasi dan Putuskan 6 Oktober 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri menggelar rapat finalisasi terkait Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (27/9/2021), menyatakan dalam rapat diputuskan, pemerintah akan mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Mahfud MD.

“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x