Kompas TV nasional peristiwa

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tetap Dilanjutkan

Kompas.tv - 28 September 2021, 12:01 WIB
tidak-kuorum-rapat-paripurna-interpelasi-formula-e-tetap-dilanjutkan
Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Selasa (28/9/2021), di gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna Interpelasi Formula E tetap dilanjutkan meskipun tidak kuorum atau memenuhi syarat minimal anggota yang hadir Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). 

Berdasarkan pantauan Kompas.tv, rapat paripurna hanya dihadiri oleh sebanyak 32 anggota DPRD DKI Jakarta dengan rincian 25 anggota fraksi PDI Perjuangan dan 7 anggota PSI. 

Rapat kembali dilanjutkan sekitar pukul 11.48 WIB setelah diskors atau ditunda dua kali. 

Pertama diskors selama satu jam pada pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. 

Lalu diskors kembali selama 10 menit hingga pukul 11.40 WIB untuk menunggu anggota partai lain yang dapat bergabung. 

Agenda Rapat Paripurna hari ini adalah pembacaan pengajuan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terkait dengan penyelenggaraan Formula E. Pengajuan ini diinisiasi oleh fraksi PDIP dan PSI. 

"Ini posisi peserta paripurna untum interpelasi hanya 31, harusnya 50 plus 1 baru bisa dilanjutkan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. 

Sebelum kembali dilanjutkan, ada interupsi dari dua anggota fraksi PDIP, Agustina Hermanto dan Wa Ode, dan satu anggota fraksi PSI, Idris Ahmad. 

"Ketua tolong jangan ditutup, tetap beri kesempatan," kata Agustina dalam rapat tersebut. 

Wa Ode menyampaikan hal serupa, ia mengatakan rapat paripurna sudah sesuai tatib DPRD. 

"Karena itu rapat paripurna sudah sah dan legal untuk dilanjutkan," kata Wa Ode. 

Prasetio kemudian mempersilakan kepada kedua fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna. 

"Kami persilakan kepada pengusul hak interpelasi untuk sampaikan apa yang disampaikan," kata Prasetio.

Diketahui, untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.

Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pada Agustus 2021. Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x