Kompas TV nasional politik

Mahfud MD Ingin Pemilu 2024 Dilaksanakan Mei, Wakil Ketua Komisi II Meradang

Kompas.tv - 28 September 2021, 10:06 WIB
mahfud-md-ingin-pemilu-2024-dilaksanakan-mei-wakil-ketua-komisi-ii-meradang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (Sumber: Dokumen pribadi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyatakan dirinya tak setuju dengan usulan dari pemerintah yang meminta pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei 2024. Sebab, itu akan membuat kacau tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada November. 

Politikus PKB itu menjelaskan, penetapan final Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala daerah ke KPUD.

Secara rasional, pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan bulan Agustus 2024, karena penghitungan suara pilkada serentak 2024 menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 wajib dilaksanakan di dalam bulan November 2024.

Baca Juga: Mahfud MD: 15 Mei 2024 Waktu Paling Rasional untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif

"Mari belajar dari pengalaman! Coblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019 (butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari). Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," kata Luqman kepada Kompas TV, Selasa (28/9/2021). 

Menurut dia, kalau Pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan final pada pertengahan Agustus 2024. 

"Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," ujarnya.  

Ia menduga hanya satu kepentingan utama pemerintah menginginkan 15 Mei 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu, yakni agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari selesainya periode Presiden Jokowi 20 Oktober 2024. 

"Sehingga kekuatan dari kekuasaan pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode. Nampaknya pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024 maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021," kata dia. 

Baca Juga: Tak Terpengaruh Isu Amendemen dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Jokowi Minta Simulasi Pemilu 2024

Ia menyebut, kehadiran capres-cawapres terpilih, dinilai akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024. 

"Pertimbangan seperti itu bisa dikesampingkan. Selama capres-cawapres terpilih belum dilantik oleh MPR sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2024-2029, pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tetap sah dan tidak berkurang sedikitpun kekuasaannya untuk menjalan berbagai program dan kegiatan," kata dia. 

Selain itu, bila pemerintah memang masih ingin melaksanakan Pemilu 2024 pada Mei, dirinya menilai pemerintah tak ada keseriusan untuk melaksanakan pesta demokrasi pada 2024 mendatang. 

"Saya berharap dan berdoa, semoga simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri menggelar rapat finalisasi terkait Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. Dalam rapat tersebut diputuskan, pemerintah akan mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Mahfud MD: Opsi Pilpres dan Pileg pada 24 April 2024

“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Mahfud MD.

“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x