Kompas TV regional berita daerah

Bandar Narkoba Bekasi Karawang Diciduk di Telagamurni, Bawa Ganja 1,7 Kg

Kompas.tv - 28 September 2021, 03:00 WIB
bandar-narkoba-bekasi-karawang-diciduk-di-telagamurni-bawa-ganja-1-7-kg
Carfentanil merupakan narkoba yang 10.000 kali lebih kuat dari heroin dan 100 kali lebih kuat dari fentanil. (Sumber: Mirror)
Penulis : Herwanto

BEKASI, KOMPAS.TV - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap dua bandar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang. Dua tersangka berinisial J (36) dan S (42) dibekuk di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi , Sabtu (18/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja siap edar seberat 1,7 kilogram. Polisi masih memburu dua tersangka lainya, berinisial K (35) dan E (40).

”Sekarang yang sedang kita buru adalah pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang,” katanya, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Mahasiswi 19 Tahun Tawarkan Investasi Bodong, Miliaran Rupiah Uang Korban Untuk Foya-Foya

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi ganja di lokasi. 

Menurut dia, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama, untuk wilayah peredarannya tersangka J dan S kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang.

”Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Konsumennya kebanyakan remaja,” ungkapnya.

 

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga memburu dua tersangka lainnya, yaitu K (35), dan E (40). Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti dua ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone tersangka. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar Buka Suara Soal Kelanjutan Proses Hukum

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya tersangka K dan E. ”Kedua tersangka lainnya sudah masuk DPO kepolisian,” tegasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.