Kompas TV regional berita daerah

Mahasiswi 19 Tahun Tawarkan Investasi Bodong, Miliaran Rupiah Uang Korban Untuk Foya-Foya

Kompas.tv - 28 September 2021, 00:40 WIB
mahasiswi-19-tahun-tawarkan-investasi-bodong-miliaran-rupiah-uang-korban-untuk-foya-foya
Ilustrasi: Mata uang. Bank Indonesia (BI) tengah berupaya memperluas penggunaan mata uang lokal untuk perdagangan dan investasi antar negara. (Sumber: freepik.com/xb100 )
Penulis : Herwanto

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap, investasi fiktif alias bodong yang dilakukan PN (19) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Balikpapan Selatan. Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil mengeruk keuntungan korban hingga mencapai angka miliaran.

Jumlah korban dalam kasus investasi bodong itu bahkan sebanyak 220 orang, yang ternyata tak hanya warga Balikpapan saja, namun warga daerah lain juga ada.

Baca Juga: Dinsos: Indikasi Nyata, Tetangga Ibu dan Bayi Silver di Pamulang Berprofesi sebagai Pengemis

Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan investasi di salah satu perusahaan BUMN dengan keuntungan atau profit yang akan didapat mencapai 75 persen.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, masing-masing korban ada yang menginvestasikan Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga 100 juta.

Baca Juga: Kuasa Hukum Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar Buka Suara Soal Kelanjutan Proses Hukum

“Total kerugan mencapai Rp 2 miliar. Kemungkinan masih banyak korban-korban lain,” ujarnya dalam konfrensi pers, Senin (27/9/2021).

Aksi ini dilakukan pelaku sejak Mei 2021. Salah satu korbannya jika ditotal nilai kerugiannya mencapai Rp 400 juta. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi.

“Uangnya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi termasuk juga untuk foya-foya,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni rekening bank dan rekapan rekening korang serta rekapan percapakapan atau chat grup whatsapp. Tersangka kini telah meringkuk dalam tahanan Polresta Balipapan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x