Kompas TV nasional kriminal

Ini 7 Penggerebekan Pabrik Narkoba di Indonesia Sejak 2020

Kompas.tv - 27 September 2021, 20:11 WIB
ini-7-penggerebekan-pabrik-narkoba-di-indonesia-sejak-2020
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.

Kedua pabrik itu terletak di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Dari keterangan yang diberikan Bareskrim Polri pada Senin (27/9/2021) diketahui bahwa dari penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.

Penggerebekan pabrik obat keras maupun narkoba sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Setidaknya ada tujuh penggerebekan sejak tahun 2020.

Berikut daftar lokasi pabrik obat maupun narkoba yang digerebek tersebut:

1. Arcamanik, Bandung

Dilansir Kompas.com, Senin (24/2/2020), Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik pembuatan narkoba jenis Caridoprodol atau pil PCC di beberapa rumah di RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (23/2/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, beberapa rumah yang dijadikan pabrik pil PCC tersebut berada di dalam area milik Pemerintah Kota Bandung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Arcamanik Firman Nugraha.

"Lahan ini memang komplek Pemda (Pemkot Bandung), aset milik Pemda yang disewa terhadap pribadi atau perorangan," kata Firman.

Baca Juga: Miliki Narkoba Berbahaya yang Bisa Membunuh 50 Juta Orang, Pria dan Perempuan Ditangkap Polisi

2. Apartemen Vida View, Makassar

Polisi menggerebek empat kamar di Apartemen Vida View di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang menjadi lokasi pembuatan narkoba.

Keempat kamar tersebut terletak di lantai 19, lantai 20, lantai 22, dan lantai 24.

Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk 21 orang yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkoba.

Sindikat itu terungkap dari penangkapan dua orang pada Sabtu (22/2/2020) yang dicurigai sebagai pembeli yang mengambil narkoba di pot bunga Apartemen Vida View.

Pabrik narkoba dalam apartemen mewah tersebut sudah beroperasi selama empat bulan. Para pelaku mencampurkan tembakau dengan narkoba. 

Hasil olahan lalu dijual dengan jumlah tergantung pemesan melalui akun media sosial Instagram. Transaksi jual beli dilakukan melalui fitur Direct Message (DM).

3. Cipondoh, Tangerang

Pada Jumat (25/9/2020), personel Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria dan seorang wanita. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat cetak dan campuran zat kimia yang digunakan pelaku untuk membuat ekstasi.

Dalam sehari, pabrik tersebut dapat menghasilkan 50 butir pil ekstasi. Namun dalam penggerebekan, polisi hanya menemukan 13 pil ekstasi yang baru saja selesai diproduksi dan belum sempat diedarkan pelaku.

"Jadi dari keterangan kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/9/2020), seperti dilansir Kompas.com.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x