Kompas TV nasional peristiwa

Mencengangkan! Omzet Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY Capai Rp2 Miliar Sehari!

Kompas.tv - 27 September 2021, 18:35 WIB
mencengangkan-omzet-pabrik-obat-keras-ilegal-di-diy-capai-rp2-miliar-sehari
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyita 30 juta butir obat. Pabrik itu berlokasi di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman.

Polisi menetapkan tiga tersangka yakni LSK (49) warga Kasihan, Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul dalam penggerebekan tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, pihaknya telah menangkap 13 orang tersangka dalam jaringan ini. Mereka terdiri dari pengedar, distributor, dan produsen atau pabrik obat terlarang.

“Polisi juga mengembangkan kasus ini ke tingkat supplier bahan baku,” ujar Agus, Senin (27/9/2021).

Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan peredaran obat berbahaya ini sudah menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Digerebek Bareskrim Polri, Kapasitas Produksi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY 14 Juta Butir per Hari

 

Ia mengupayakan untuk mengungkap transaksi dan komunikasi yang dilakukan para tersangka agar jaringan peredaran obat keras dan berbahaya ini dapat ditanggulangi.

Terkait perkiraan omzet pabrik obat keras ilegal di DIY tersebut, Agus menyebutkan satu butir dihargai Rp1.000.

Sedangkan satu mesin bisa menghasilkan dua juta butir pil dalam sehari yang berarti pendapatan bisa mencapai Rp2 miliar per hari per mesin.

Penemuan dua pabrik obat keras ilegal di DIY ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan psikotropika yang menyita lima juta butir obat dengan delapan tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur pada 13 sampai 15 September 2021.

Agus tidak menampik jaringan obat keras ilegal ini sangat tertutup dalam beroperasi. Oleh karena itu, ia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan situasi sekitar yang mencurigakan kepada polisi terdekat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Sita 30 Juta Butir Obat



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.