Kompas TV nasional peristiwa

Digerebek Bareskrim Polri, Kapasitas Produksi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY 14 Juta Butir per Hari

Kompas.tv - 27 September 2021, 17:02 WIB
digerebek-bareskrim-polri-kapasitas-produksi-pabrik-obat-keras-ilegal-di-diy-14-juta-butir-per-hari
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggrebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di DIY (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Dua pabrik obat keras ilegal di DIY  yang digerebek Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba memiliki kapasitas produksi 14 juta butir per hari.

Saat penggerebekan, polisi menyita lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, satu mesin beroperasi selama 24 jam dapat menghasilkan dua juta butir per hari.

“Artinya, jika tujuh mesin bekerja bisa mencapai 14 juta butir per hari atau 420 juta butir dalam satu bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi pabrik obat ilegal DIY, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Sita 30 Juta Butir Obat

Dari penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul.

Kelompok ini bekerja cukup rapi. Dari luar,pabrik yang berada di Jalan PGRI Sonosewu, Kasihan, Bantul,  tampak seperti gudang biasa dengan pintu gudang yang selalu tertutup.

Beberapa ruangan juga dipasang alat peredam, sehingga ketika mesin tersebut beroperasi tidak terdengar suara bising dari luar.

Kasus ini terungkap saat dilaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 yang menyasar produsen dan pengedar gelap obat keras atau berbahaya. Penemuan dua pabrik obat keras ilegal di DIY ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran gelap obat-obat keras dan psikotropika yang menyita lima juta butir obat dengan delapan tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur pada 13 sampai 15 September 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Buru Jaringan Pemalsu Dolar Amerika

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x