Kompas TV nasional peristiwa

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Sita 30 Juta Butir Obat

Kompas.tv - 27 September 2021, 16:12 WIB
bareskrim-polri-gerebek-pabrik-obat-keras-ilegal-di-yogyakarta-sita-30-juta-butir-obat
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di DIY. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pabrik itu berlokasi di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman.

Polisi menemukan dan menyita lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.

Kasus ini terungkap saat dilaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 yang menyasar produsen dan pengedar gelap obat keras atau berbahaya.

Penemuan dua pabrik obat keras ilegal di DIY ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran gelap obat-obat keras dan psikotropika yang menyita lima juta butir obat dengan delapan tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur pada 13 sampai 15 September 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Buru Jaringan Pemalsu Dolar Amerika

“Kami analisis dan kami menemukan petunjuk pengiriman dari Yogyakarta, jadi kami mengajak rekan-rekan Polda DIY untuk mengejar tersangka di sini,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, saat menggelar konferensi pers di lokasi pabrik obat ilegal DIY, Senin (27/9/2021).

Dari penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni LSK (49) warga Kasihan, Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul.

Ia menuturkan Joko ditangkap di kediamannya dan diperoleh keterangan dia dikendalikan seseorang berinisial EY yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Napoleon terhadap Muhammad Kece

“Dapat kami katakan penemuan dua tempat ini sebagai pabrik (obat keras ilegal) level mega,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x