Kompas TV nasional peristiwa

Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur

Kompas.tv - 27 September 2021, 14:19 WIB
tolak-interpelasi-anies-fraksi-pks-sebut-agenda-rapat-paripurna-cacat-prosedur
Salah satu karangan bunga ucapan terima kasih kepada Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta yang menginisiasi hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E. (Sumber: Tangkapan layar Youtube KompasTV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tidak akan menghadiri Rapat Paripurna Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang akan mulai digelar Selasa (28/9/2021) besok. 

Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, mengatakan, penetapan agenda rapat paripurna persetujuan interpelasi Formula E tersebut tidak sesuai prosedur.

Dia mengatakan, tidak ada agenda pembahasan penentuan jadwal paripurna untuk interpelasi dalam undangan rapat Badan Musyawarah yang digelar pagi tadi, Senin (27/9/2021).

"Kalau gitu caranya, menurut saya itu menelikung, karena tidak ada agenda di badan musyawarah sebelumnya di dalam surat (undangan bamus) yang beredar itu," kata Suhaimi saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, agenda pembahasan rapat paripurna interpelasi disusupi dalam rapat bamus yang sebenarnya hanya membahas penetapan jadwal pembahasan Raperda APBD 2021 dan KUPA PPAS perubahan APBD 2021.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tetapkan Jadwal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Penyusupan agenda interpelasi ini, katanya, tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Artinya proseduralnya harus diikuti, prosedur di badan musyawarah itu, kalau nggak semua orang bisa memasukkan agenda sendiri dong," katanya. 

"Enggak boleh, jadi harus sesuai dengan prosedurnya, misalnya ada rapat apa pun di forum rapat ditandatangani, tiba-tiba di tengah jalan ada yang mengubah, enggak boleh, itu artinya menelikung hasil keputusan rapat," ujarnya.

Suhaimi mengatakan, rapat badan musyawarah yang digelar harus disetujui dan ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Namun, agenda mengenai interpelasi tidak tertuang dalam udangan tersebut. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x