Kompas TV bisnis kebijakan

Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Mendag Lutfi Segera Buat Aturan Teknisnya

Kompas.tv - 27 September 2021, 07:06 WIB
anak-di-bawah-12-tahun-masuk-mal-mendag-lutfi-segera-buat-aturan-teknisnya
Pusat perbelanjaan di Kota Bandung disiapkan kembali beroperasi. (Sumber: Kompas.tv/Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

DENPASAR, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah membolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan, termasuk mal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, kementeriannya segera membuat aturan teknis terkait kelonggaran  tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9/2021).

"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” kata Lutfi dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 27/9/2021).

Lutfi juga mengapresiasi para pelaku usaha pusat perlanjaan dan ritel yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Baca Juga: Matahari Tutup 4 Gerai, Karyawan Dialihkan ke Gerai Lainnya

Dari pengawasan dan evaluasi Kementerian Perdagangan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen.

Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), tingkat kepatuhan implementasi aplikasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.

“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Lutfi.

Sebelumnya, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyatakan, pusat belanja semakin aman untuk dikunjungi.

Hal itu terbukti dari ditolaknya ribuan orang yang terdeteksi positif Covid atau kontak erat dengan pasien Covid saat akan masuk mal.

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Penerima BLT Gaji di Rekening Kolektif Bank Himbara

Ribuan orang itu ditolak masuk pusat belanja termasuk mal, karena mendapat notifikasi warna hitam saat memindai kode QR aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.

"Pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas yang semakin aman untuk dikunjungi dan berbelanja," tutur Alphonzus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).

Alphonzus menjelaskan, saat ini mal sudah menerapkan 2 lapis protokol kesehatan. Yaitu penyaringan lewat PeduliLindungi saat masuk dan penerapan protokol kesehatan selama di dalam mal. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Ini Daftar 64 Stasiun di Jawa-Sumatera yang Layani Antigen Rp45.000

Pemerintah memang sudah membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal, seiring dengan turunnya kasus Covid di sejumlah daerah. Uji coba kelonggaran itu dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Ketentuan uji coba ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Perdagangan ditunjuk untuk membuka aturan teknisnya.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x