Kompas TV regional kriminal

Ingin Kaya Raya, Ibu Serahkan Putrinya ke Dukun sebagai Tumbal Pesugihan

Kompas.tv - 26 September 2021, 11:44 WIB
ingin-kaya-raya-ibu-serahkan-putrinya-ke-dukun-sebagai-tumbal-pesugihan
Ilustrasi: pelecehan seksual kepada anak (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus orang tua menjadikan anak sebagai tumbal pesugihan kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Pelakunya seorang ibu berinisial ZY yang tega menyerahkan anak perempuannya pada seorang dukun berinisial AU.

ZY memaksa anaknya berhubungan badan dengan AU sebagai syarat menjadi kaya raya.

Dilansir dari Tribunnews pada Minggu (26/9/2021), Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka mengatakan kasus berawal saat ZY dihubungi oleh AU.

"Kepada ZY, AU mengaku memiliki kemampuan membuat orang menjadi kaya raya secara singkat," kata Iptu Hamka.

Baca juga: Dua Anak Korban Pesugihan Tewas dan Luka, Kementerian PPPA Minta Polisi Kawal Proses Hukum

Percaya ucapan tersebut, ZY lantas bertemu AU di sebuah penginapan di kawasan Raha, Kabupaten Muna.

"Ketika bertemu, AU mengatakan salah syaratnya adalah dengan melakukan hubungan badan. Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan," kata dia.

Selesai berhubungan badan, AU memberikan sebuah benda yang terbungkus kain putih.

"Diminta disiram air setiap malam," kata Hamka.

Tak puas berhubungan badan dengan ZY, AU meminta perempuan lain.

ZY pun menuruti dan kemudian ia mencari rekan yang bisa diajak. Namun upayanya tak berhasil karena tak seorang pun temannya mau untuk ikut.

Karena alasan tersebut, kata Hamka, akhirnya ZY menyerahkan anaknya kepada AU untuk memenuhi ambisinya. 

"ZY juga mengancam sang anak bila menolak," ujar dia.

Baca juga: Bocah Korban Ritual Pesugihan di Gowa Alami Trauma, Psikolog Ungkap 3 Cara Mengatasinya

Korban kemudian menceritakan perbuatan ibunya kepada ayahnya saat pulang dari perantauan. 

Tak terima dengan perbuatan istrinya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Muna.

"Kini ZY dan AU ditahan di Mapolres Muna," ungkap Hamka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x