Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pengunjung Naik 10 Persen Usai Pelonggaran Aturan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Kompas.tv - 26 September 2021, 11:30 WIB
pengunjung-naik-10-persen-usai-pelonggaran-aturan-anak-usia-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal
Warga di Ambon menyerbu pusat perbelanjaan Maluku City Mall sehari menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah untuk membeli pakaian dan juga kebutuhan pokok lainnya, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan jumlah pengunjung mal meningkat 10 persen setelah adanya pelonggaran aturan soal anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan tren kenaikan pengunjung mall sudah terlihat setelah pemerintah memberikan kelonggaran pada wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Aiman Perlihatkan Bisa Masuk Mall Tanpa Scan QR: Kok, Tanpa Scan "Pedulilindungi" Bisa Masuk Mal?

"Pelonggaraan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaaan membawa dampak terhadap peningkatan pengunjung pusat perbelanjaan," kata Alphonzus melalui keterangannya pada Minggu (26/9/2021).

"Sejak diberlakukan aturan tersebut terjadi peningkatan sampai dengan kmrn peningkatan 5 sampai 10 persen."

Menurut Alphonzus, meskipun peningkatannya cenderung lambat, tapi secara bertahap menunjukkan adanya tren kenaikan.

Baca Juga: Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mall di Jogja, Ini Alasan Pemkot

Walau begitu, kata Alphonzus, pihaknya tetap mengantisipasi pelonggaran aturan ini dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai prosedur yang ketat.

"Pelonggran ini di barengi dengan SOP dan prtokol kesehatan yang wajb dipatuhi anak-anak," ujarnya.

Dia menuturkan, anak di bawah usia 12 tahun yang datang ke mall wajib didampingi oleh orang dewasa yang dinyatakan lolos pemeriksaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall Gorontalo

"Anak-anak harus didampingi orang dewasa yang lolos screening prokes seperti pengcekan suhu, pakai masker dan jag jarak," ucapnya.

Selain itu, juga wajib sudah menjalani vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi.

"Kemudian saat di pusat perbeanjaan harus tetap dalam pengawasan orang dewasa yang mendampinginya," tutur Alphonzus.

Baca Juga: Pihak Mall Mulai Sosialisasi Aplikasi Pemindai Peduli Lindungi

Adapun pelonggaran aturan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam mal sudah berlaku di lima kota di Indonesia.

Lima kota itu yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. 

Baca Juga: PeduliLindungi Dinilai Efektif Pantau Pengunjung di Mall

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x