Kompas TV entertainment selebriti

Kronologi Anak Nia Daniaty Diduga Tipu 225 Orang, Dibujuk jadi CPNS dengan Jaminan Uang

Kompas.tv - 26 September 2021, 10:26 WIB
kronologi-anak-nia-daniaty-diduga-tipu-225-orang-dibujuk-jadi-cpns-dengan-jaminan-uang
Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania. (Sumber: Instagram/@niadaniaty)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak penyanyi senior, Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali tersandung kasus penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Olivia Nathania bersama sang suami, Refly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).

Menurut penuturan kuasa hukum korban, Odie Hodianto, hal itu bermula saat Olivia mengiming-imingi 225 orang dengan pekerjaan sebagai CPNS.

Modus tersebut dilancarkan Olivia sejak tahun 2019 hingga 2020. Anak pelantun 'Gelas Gelas Kaca' itu mengaku memiliki 'link' di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi CPNS.

Namun, hingga menjelang akhir 2021 tak ada satupun dari 225 orang tersebut yang sudah menjadi CPNS.

Baca Juga: Diduga Menipu 225 Orang Modusnya Dijadikan ASN, Anak Penyanyi Nia Daniaty Dipolisikan

"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie dikutip dari Tribunnews, Minggu (26/9).

Korban, kata Odie, rata-rata diiming-imingi dengan posisi strategis oleh Olivia dan suaminya, Refly.

Setelah menjanjikan posisi CPNS, Olivia meminta sejumlah uang kepada korban baik secara tunai hingga transfer melalui bank.

Menurut penuturan Odie, tarif yang diminta Olivia, mulai dari Rp25 juta hingga Rp156 juta. Hingga kini kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp9,7 miliar.

"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Korban hingga 225 Orang!

Saat dimintai pertanggung jawaban, kata Odie, Olivia justru memberikan surat dinas BKN palsu.

Olivia dan Refly dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x