Kompas TV nasional sosial

Depok Akan Berlakukan Ganjil-Genap, Ini 3 Titik Penyekatannya

Kompas.tv - 26 September 2021, 09:28 WIB
depok-akan-berlakukan-ganjil-genap-ini-3-titik-penyekatannya
Pos pemeriksaan ganjil genap di Pertigaan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Diana Valencia/ Kompas TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jalan Margonda Raya pada Oktober 2021. 

Kebijakan tersebut sudah disetujui oleh Dinas Perhubungan, Polres, sampai Dinas Perdagangan dan Pariwisata yang membawahi restoran dan hotel di kawasan Margonda.

"Pengalihannya ada sekitar 3 titik penyekatan yang besar," kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala mengutip dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Penyekatan di sisi utara yakni di Jalan Raya Lenteng Agung dan Komjen M Jasin.

Lalu, penyekatan di timur yakni di U-turn Juanda 1 atau akses ramp-off Tol Cijago.

Di selatan penyekatan dilakukan di Simpang Ramanda, dialihkan ke Jalan Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Kronologi Penusukan di Depok yang Tewaskan Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo

Dari tiga segmen yang ada di Jalan Margonda Raya, pemberlakuan ganjil-genap hanya akan diberlakukan di dua segmen, yaitu segmen flyover UI-Simpang Juanda dan Simpang Juanda-Simpang Ramanda.

Segmen 1 Jalan Margonda Raya, yaitu dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi/Tugu Jam, akan bebas ganjil-genap.

"Kenapa hanya segmen 2 dan 3, karena segmen 1 itu merupakan ruas jalan yang mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat, maupun ke wilayah utara," kata Ari.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian jam pemberlakuan ganjil-genap di Margonda. 

"Kalau kami lihat fluktuasi kecepatan kendaraan di hari Sabtu dan Minggu itu mulai menurun pada pagi hari jam 11.00, dari 30km/jam jadi 26km/jam. Kecepatan itu berangsur normal kembali jam 19.00-20.00," ujar Ari.

Ari mengatakan, pihaknya akan menunggu dan berkoordinasi dengan BPTJ terkait dengan pemberlakuan jam. 

Baca Juga: Masuk Weekend, Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diberlakukan!

Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap di Kota Depok rencananya diterapkan hanya pada akhir pekan dan berlaku hanya bagi kendaraan roda 4.

Mengutip Kompas.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada menyampaikan, kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3.

Ganjil-genap dinilai bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.