Kompas TV nasional hukum

Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung akan Jadi Terobosan Hukum

Kompas.tv - 25 September 2021, 22:05 WIB
yusril-ihza-mahendra-sebut-gugatan-ad-art-demokrat-ke-mahkamah-agung-akan-jadi-terobosan-hukum
Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum mantan kader untuk menggugat AD/ART Demokrat. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yusril Ihza Mahendra mengatakan ingin melakukan terobosan hukum lewat gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Yusril mewakili empat mantan kader Partai Demokrat.

“Yang diajukan ke Mahkamah Agung itu adalah permohonan keberatan, pengujian formil dan materiel atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat,” jelas Yusril dalam tayangan program Kompas Petang, Sabtu (25/9/2021).

Ia mengatakan, ingin melakukan terobosan hukum, seperti yang pernah terjadi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap pada 2015.

Baca Juga: Anggota MWA Boleh Dari Parpol? - Kontroversi Statuta UI | Berkas Kompas (2)

“Ini pertama kali terjadi karena saya ingin melakukan terobosan hukum. Dulu juga tidak pernah ada gugatan praperadilan terhadap tersangka. Orang mengatakan itu tidak ada. Tapi, Maqdir Ismail mencoba mendobrak itu, dan pengadilan mengabulkan,” beber Yusril.

Menurut Yusril, partai politik adalan entitas politik yang penting dalam demokrasi Indonesia, terbukti dari isi Undang-Undang Dasar 1945.

“Persoalannya sekarang, UUD 1945 itu menyebut enam kali partai politik. Kejaksaan Agung dan KPK itu tidak disebutkan dalam UUD 1945,” ungkap Yusril.

Partai Politik, kata Yusril, juga tak dapat dibubarkan presiden. Sementara, hanya partai yang biasa ikut pemilu dan mencalonkan presiden serta wakil presiden.

“Begitu partai didirikan, parpol tidak bisa dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh presiden. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.

“Begitu besar peran partai itu dalam proses demokratisasi dan proses penyelenggaraan kehidupan bernegara,” imbuhnya.

Yusril menyoroti pula bahwa UU mengatur parpol mesti memiliki AD/ART. Sementara, parpol juga dibiayai negara dan bisa berdiri dengan AD/ART karena pengesahan dari Kemenkumham.

Baca Juga: Formappi: Kasus Korupsi Pimpinan DPR Terjadi karena Rekruitmen Parpol yang Bermasalah

“Begitu kita baca AD/ART partai, ini kok pasal-pasalnya mau-maunya sendiri. Menabrak UU dan bahkan UUD 1945. Persoalannya kalau partai seperti itu, siapa yang bisa menguji?” kata Yusril.

Ia mengaku tidak bisa membiarkan ada partai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang melanggar aturan.

“Apa dibiarkan? Partai itu dibiayai oleh uang rakyat. Yang punya wakil di DPR itu dapat bantuan dari APBN. Nah, partainya suka-suka. Suka-suka ketuanya, suka-suka keluarganya, suka-suka mereka sendiri,” ucap Yusril.

Yusril berpandangan, Mahkamah Agung dapat menguji AD/ART Partai Demokrat. Pandangan ini, ia sebut telah mendapat dukungan dari Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid.

“Mahkamah Agung itu bisa menguji AD/ART partai politik. Dan pendapat saya itu bukan pendapat ngawur. Pendapat saya didukung juga oleh ahli-ahli yang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Pribadinya Diserang Terkait Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: SBY Dulu Minta Tolong Saya Maju Nyapres

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x