Kompas TV regional kriminal

34 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual di Trenggalek

Kompas.tv - 25 September 2021, 15:29 WIB
34-santriwati-jadi-korban-pelecehan-seksual-di-trenggalek
Ilustrasi: pelecehan seksual (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

TRENGGALEK, KOMPAS.TV - Seorang guru berinisial SMT (34) di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2019 terhadap 30 lebih santriwati.

Melansir dari Tribunnews, Sabtu (25/9/2021), kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang pelecehan yang dilakukan SMT.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Sesalkan Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di Lingkungan Kampus di Banjarmasin

"Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan (sebagai pengajar) dari pondok. Kemudian orang tua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar. Korban ini bercerita, dari sini awal mula kasus terungkap," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana, Jumat (24/9).

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Trenggalek pada Rabu (22/9) lalu.

Menerima laporan itu, polisi langsung turun tangan menangkap pelaku di kediamannya pada hari yang sama.

Sementara itu Kompas.com, menuliskan pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada 34 santriwati.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya.

Pelaku juga menegaskan kepada korbannya agar tidak melapor kepada siapa pun. Para korban pun tak ada yang berani melawan saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Sebab, korban khawatir dianggap tidak patuh kepada guru.

"Tersangka membujuk dan merayu anak didiknya agar mau dilecehkan adalah dengan cara memotivasi anak didiknya dengan berkata, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah," kata Arief.

Pelaku beralasan melakukan aksi bejatnya itu karena hubungan dengan istrinya sudah tidak harmonis.

"Pelaku sebatas meraba bagian tubuh korban belum mengarah lebih lanjut (hubungan badan). Tapi akan terus kita kembangkan," ucapnya.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek membuka posko pengaduan.

Siapa saja yang merasa menjadi korban, diharapkan melapor ke polsek terdekat, atau langsung ke pusat layanan Polres Trenggalek.

"Yang merasa menjadi korban, kami imbau jangan takut atau khawatir untuk melapor, identitas pelapor atau korban kami rahasiakan," ucapnya.

Baca Juga: TNI AL Salurkan 30 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Di Kabupaten Trenggalek



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x