Kompas TV nasional peristiwa

Alex Noerdin Korupsi Rp 130 M Dana Masjid, MUI Minta Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor

Kompas.tv - 25 September 2021, 15:58 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus dugaan korupsi berbeda dalam rentang waktu satu pekan. Dua kasus itu diusut oleh Kejaksaan Agung.

Status tersangka kedua didapat Alex Noerdin setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan gubernur ini sebagai tersangka korupsi Masjid Sriwijaya. 

Penyidikan bermula dari mangkraknya pembangunan masjid meski dana yang dikucurkan sudah mencapai Rp 130 miliar.

Selain itu, penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya juga tidak sesuai prosedur di mana dana dikucurkan hanya atas perintah Alex Noerdin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak menyangka jika proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan diduga dikorupsi senilai Rp 130 miliar. MUI pun menyarankan agar hukuman mati bagi koruptor dipertimbangkan.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyebut para koruptor sudah tak memperdulikan lagi jenis dana yang mereka korupsi, bahkan pembangunan rumah ibadah sekalipun.

Untuk memberikan efek jera, MUI ingin agar para koruptor diberi hukuman berat bahkan bila perlu diberi hukuman mati.

Alex Nuoerdin ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan.

Mantan Gubernur Alex Noerdin dianggap bertanggung jawab atas persetujuan dana hibah karena proses pencairan dana hibah yang tidak sesuai prosedur.

Meski Alex Noerdin telah ditahan kejaksan agung atas korupsi yang lain, kejaksaan belum berencana memindahkan penahanan Alex.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus dugaan korupsi berbeda dalam rentang waktu satu pekan.

Pada 16 September lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemprov Sumsel periode 2010 hingga 2019.

Lalu pada 22 September, Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Masjid Sriwijaya, Palembang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x