Kompas TV regional kriminal

Kronologi Penusukan di Depok yang Tewaskan Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo

Kompas.tv - 25 September 2021, 07:55 WIB
kronologi-penusukan-di-depok-yang-tewaskan-anggota-tni-sertu-yorhan-lopo
Tersangka Ivan Victor Dethan (28), pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

DEPOK, KOMPAS.TV - Pria berinisial I (28) ditangkap polisi karena membunuh Anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

I menikam Lopo dengan pisau lipat di dada sebelah kiri. Lopo sempat mencari bantuan tapi nyawanya tidak tertolong. Jasadnya kemudian ditemukan di semak-semak.

Peristiwa tersebut melibatkan empat orang, yaitu Sertu Lopo, I, M, dan A.

Baca Juga: Pelaku Berhasil Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologi Terbunuhnya Anggota TNI AD di Depok!

Awalnya, M dan A berkonflik akibat ketersinggungan satu sama lain, Rabu (22/9/2021) malam.

Konflik tersebut berkelanjutan. M lalu memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, termasuk I.

I menusuk A yang ternyata juga masih berkerabat dengannya, mengakibatkan A luka di paha dan menerima sejumlah jahitan di rumah sakit.

Lalu, untuk melerai konflik, Sertu Lopo didatangkan. Ia ditokohkan di komunitas itu.

"Saya melihat dia (Lopo), karena masalah awal si inisial A memukul saudara saya inisial M," ujar I kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (24/9/2021).

"Saya tidak ada masalah sama dia (korban). Waktu itu dia ada di TKP, jadi saya pikir mungkin mau maju untuk (menyerang)," lanjut I.

I mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya merenggut nyawa Lopo. 

Baca Juga: Cerita Saksi Tentang Penemuan Mayat di Cimanggis Depok yang Ternyata Prajurit TNI

"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," ungkap I.

I mengatakan tindakannya dilakukan secara spontan didorong oleh solidaritas antarsaudara. "Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I.

"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih."

Akibat perbuatannya, I terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara, disangkakan Pasal 338 atau 351 KUHP oleh polisi. Ia menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya, termasuk kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Anggota TNI AD di Depok, Ini Alasan Pelaku!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x