PP No. 75/2021 tentang Statuta UI ditolak keras oleh sejumlah guru besar yang menjadi pengampu pengembangan keilmuan dalam perguruan tinggi. Mereka melayangkan surat guna meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Statuta Baru. Alasannya, PP No. 75/2021 tentang Statuta UI dinilai cacat prosedural, formil, dan materiil.
Sementara itu, mahasiswa menilai Statuta UI terbaru berpotensi membungkam peran dan gerak mahasiswa. Perguruan tinggi idealnya menjadi tempat terjadinya proses demokratisasi. Lantas, bagaimana polemik PP No. 75/2021 tentang Statuta UI ini berdampak pada kebebasan akademik? Bagaimana pula pengaruhnya terhadap perguruan tinggi lainnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.