Kompas TV bisnis kebijakan

Begini Rumusan Penentuan Upah Minimum 2022 yang Bakal Dicanangkan

Kompas.tv - 24 September 2021, 18:38 WIB
begini-rumusan-penentuan-upah-minimum-2022-yang-bakal-dicanangkan
Ilustrasi penentuan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rezim baru penentuan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi membuat upah minimum tidak akan naik setinggi tahun-tahun sebelumnya, saat penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Pada mulanya, regulasi yang dipakai adalah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja mengubah rumusan tersebut.

Lebih jelasnya, sebelumnya besaran upah minimum didapat dengan menyandingkan upah minimum tahun berjalan dengan total persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Formulanya adalah upah minimum tahun berjalan ditambah hasil pengalian upah minimum tahun berjalan dengan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Dampak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Depenas Tolak Penghitungan Upah Minimum 2022

Namun, nantinya penentuan upah minimum tidak lagi menjumlahkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, melainkan hanya memakai salah satu variabel antara persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel yang dipakai adalah yang angkanya tertinggi.

Adapun untuk menghitung upah minimum perlu dilakukan penghitungan batas atas dan batas bawah.

Batas atas didapat dengan menyandingkan nilai rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.

Sementara, batas bawah upah minimum adalah 50 persen dari batas atas. Variabel batas atas dan batas bawah ini sebelumnya tidak berlaku.

Besaran upah minimum kemudian didapatkan dengan menyandingkan variabel upah minimum tahun berjalan, persentase pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan selisih batas atas dan batas bawah upah minimum tersebut.

Untuk gambaran kasar, upah minimum tahun berjalan yang berlaku di DKI Jakarta adalah Rp 4,27 juta. Mengacu pada UU Cipta Kerja, jika pertumbuhan ekonomi Jakarta diasumsikan 6,01 persen, dengan inflasi 3 persen, rata-rata konsumsi per kapita Rp 2,15 juta, rata-rata jumlah ART 4,3, dan rata-rata jumlah ART yang bekerja 1,8, maka besaran upah minimum Jakarta adalah Rp 4,36 juta.

Sedangkan, jika menggunakan rumus lama, dengan asumsi nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sama, besaran upah minimum Jakarta yang didapat adalah Rp 4,66 juta.

Ini menunjukkan, dengan rumus lama, besaran kenaikan upah minimum berpotensi lebih tinggi.

Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x