Kompas TV bisnis kebijakan

Dampak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Depenas Tolak Penghitungan Upah Minimum 2022

Kompas.tv - 24 September 2021, 17:50 WIB
dampak-uu-cipta-kerja-serikat-buruh-di-depenas-tolak-penghitungan-upah-minimum-2022
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perubahan sistem pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan memengaruhi peningkatan upah minimum tahunan menjadi lebih moderat daripada sebelumnya.

Artinya, upah minimum tidak akan naik setinggi tahun-tahun sebelumnya saat penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sebelumnya, regulasi yang dipakai adalah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja mengubah rumusan tersebut.

Nantinya, penentuan upah minimum tidak lagi menjumlahkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, melainkan hanya memakai salah satu variabel antara persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel yang dipakai adalah yang angkanya tertinggi.

Anggota Depenas dari perwakilan buruh, Mirah Sumirat, mengatakan, sejumlah perwakilan serikat buruh di Depenas menolak penghitungan upah minimum 2022 menggunakan formula baru.

Menurutnya, tidak tepat jika penetapan upah minimum 2022 mengacu pada UU Cipta Kerja. Mengingat, regulasi sapu jagat sedang diuji formal di Mahkamah Konstitusi.

”Saat ini posisinya masih JR (judicial review), harapan kami pemerintah seharusnya juga menghormati proses yang berjalan,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.id (24/9/2021).

Adapun, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, rumus penetapan upah minimum yang sudah diatur lewat PP No 36/2021 dan UU Cipta Kerja harus diikuti sehingga tidak ada lagi ruang negosiasi dalam penetapan upah minimum seperti yang sebelum ini kerap terjadi.

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Disesuaikan Kondisi Pandemi, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Adil

”Selama ini ada salah kaprah dalam menyikapi upah minimum. Upah minimum itu seperti sudah menjadi upah efektif atau upah layak, padahal upah minimum sifatnya adalah sebagai jaring pengaman nasional,” ujar Adi selaku perwakilan kalangan pengusaha.

Selain itu, Adi  membenarkan, dengan sistem pengupahan baru setelah UU Cipta Kerja, kenaikan upah minimum akan menjadi lebih moderat dibandingkan dengan sebelumnya.

Upah minimum tidak akan naik setinggi tahun-tahun sebelumnya ketika penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan sebagai negara yang bertumpu pada konsumsi masyarakat untuk menggerakkan perekonomian, upah minimum sebagai jaring pengaman pekerja akan menentukan daya beli.

”Kalau kenaikan upah minimum besar, daya beli masyarakat juga membesar,  bisa mengonsumsi barang dan jasa lebih banyak, serta bisa menggerakkan perekonomian. Seharusnya daya beli didukung,” katanya.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Tengah Digodok, Depenas: Bisa Naik, Bisa juga Turun

 

 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x