Kompas TV internasional kompas dunia

Legislator AS Gulirkan RUU yang Serukan Penghentian Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina

Kompas.tv - 24 September 2021, 13:54 WIB
legislator-as-gulirkan-ruu-yang-serukan-penghentian-pendudukan-israel-terhadap-wilayah-palestina
Tentara Israel menyerang warga Palestina yang akan berunjuk rasa mendukung Nabi Muhammad di Masjid Al-Aqsa, Jumat (18/6/2021). (Sumber: AP Photo/Mahmoud Illean)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Iman Firdaus

WASHINGTON, KOMPAS.TV – Sejumlah legislator dari Partai Demokrat di Amerika Serikat (AS) menggulirkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperkuat dukungan terhadap solusi dua negara dalam masalah Israel-Palestina.

Namun, pegiat hak asasi manusia Palestina menilai RUU tersebut kurang kuat dalam menekan Israel.

RUU yang dijuluki Undang-Undang Solusi Dua Negara tersebut juga meminta dilakukannya “pengawasan yang ketat” terhadap bantuan militer AS untuk Israel guna memastikan uang tersebut tidak digunakan untuk melanggar hak asasi manusia.

RUU tersebut diajukan oleh anggota Kongres Andy Levin pada Kamis (23/9/2021) dan akan memperjelas perbedaan antara Israel dan wilayah Palestina yang didudukinya termasuk Yerusalem Timur.

“RUU ini memperjelas bahwa bantuan untuk membantu Israel menangani tantangan-tantangan keamanannya yang sangat riil mesti dilanjutkan tanpa berkurang 1 dolar pun,” ujar Levin dalam konferensi pers di Washington seperti dikutip dari Al Jazeera.

“Tapi ini tidak dapat digunakan dengan cara melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional, atau untuk aktivitas-aktivitas yang akan melanggengkan pendudukan atau memungkinkan pencaplokan wilayah secara de facto atau de jure,” imbuhnya.

Baca Juga: Sendok Jadi Simbol Perlawanan Baru Palestina Usai Kaburnya 6 Tahanan dari Penjara Angker Israel

Levin yang mewakili negara bagian Michigan mengatakan, masalah Kongres berhak untuk mempertanyakan bagaimana uang hasil pajak akan digunakan bukanlah sesuatu yang baru. Tapi dalam kasus ini, sambungnya, hal ini “penting jika kita serius ingin mewujudkan solusi dua negara dan menjunjung hak asasi manusia warga Israel dan Palestina.”

RUU yang diajukan Levin tersebut muncul di tengah perdebatan tentang bantuan AS untuk Israel. Sejumlah legislator menyerukan diterapkan syarat atas pemberian bantuan militer sebesar 3,8 miliar dolar per tahun kepada pemerintah Israel.

RUU tersebut juga menyeru kepada pemerintah AS untuk mempertahankan hubungan diplomatik dengan Palestina dengan membuka kembali kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington, dan konsulat AS di Yerusalem Timur. Keduanya ditutup oleh mantan Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga: Israel Penjarakan Ribuan Warga Palestina termasuk Anak-Anak, Sebagian Tanpa Proses Pengadilan



Sumber : Al Jazeera

BERITA LAINNYA



Close Ads x