Kompas TV nasional hukum

Polri soal Penganiayaan di Tahanan: Itu Tidak Boleh Terjadi Lagi

Kompas.tv - 24 September 2021, 08:46 WIB
polri-soal-penganiayaan-di-tahanan-itu-tidak-boleh-terjadi-lagi
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Net/Google)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengatakan penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece akan dijalankan secara komprehensif. Selain itu, Polri berupaya penganiayaan antar-narapidana di tahanan tidak terulang kembali.

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2021).

“Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Brigjen Rusdi.

Dia juga merespons insiden penganiayaan yang dialami oleh tersangka perkara penista agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Brigjen Rusdi memastikan, pihaknya menyikapi dengan evaluasi secara menyeluruh, tak hanya di Rutan Bareskrim tetapi juga di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Kasus Penganiayaan M Kece oleh Napoleon: Tak Lama Lagi akan Ditentukan Tersangkanya

“Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya.

Dalam argumentasinya, Rusdi menuturkan, seseorang yang menjadi tahanan Polri maka hak-hak tahanan harus dijaga. Termasuk layanan kesehatan hingga hak untuk mendapatkan keamanan di dalam tahanan.

“Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi,” ucap Brigjen Rusdi.

“Kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri.”

Saat ini, sambung Brigjen Rusdi, Polri memperketat pengamanan di samping mengantisipasi agar insiden yang dialami Muhammad Kece tidak terulang lagi.

Termasuk melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau pelanggaran SOP dalam insiden tersebut.

“Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam,” katanya.

Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya

Dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Rusdi menuturkan, 18 orang sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Di antaranya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, dua saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.

“Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Rusdi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x