Kompas TV nasional hukum

Lagi, Kejagung Sita Tanah Tersangka Asabri di Kepri

Kompas.tv - 24 September 2021, 02:05 WIB
lagi-kejagung-sita-tanah-tersangka-asabri-di-kepri
Salah satu aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri di Tanjung Pinang, Kepri, yang disita Kejagung. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Aset tanah seluas 26.765 meter persegi itu milik Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokcrosaputro.

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021), dikutip dari Antara.

Tanah milik Teddy berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri, Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Kejagung melakukan penyitaan berdasarkan izin yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Seluruh aset yang dimiliki Teddy di Tanjung Pinang, Kepri tersebut diatasnamakan ke PT Tanjung Pinang Sakti.

Aset tersebut berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.700 meter persegi, 3.568 meter persegi, 3.117 meter persegi, dan 18.380 meter persegi.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tutur Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Pada Senin (13/9/2021) lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset Teddy lainnya. Yakni dua unit BMW 520i bernopol B-1136-SAQ dan B-1347-SAO yang diatasnamakan PT Rimo.

Hingga kini, Kejagung RI masih melakukan penelusuran seluruh aset di seluruh wilayah Indonesia milik para tersangka Asabri.

Sejauh ini total aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang telah disita Kejagung sebesar Rp15,2 triliun.

Meski telah menyita belasan triliun, angka ini masih jauh dari nilai kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka, yakni Rp22,78 triliun.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x