Kompas TV nasional hukum

BPN Bogor Sebut Tanah yang Digunakan Rocky Gerung HGB-nya Atas Nama Sentul City

Kompas.tv - 24 September 2021, 04:25 WIB
bpn-bogor-sebut-tanah-yang-digunakan-rocky-gerung-hgb-nya-atas-nama-sentul-city
Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

BOGOR, KOMPAS.TV - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara soal masalah sengketa tanah antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City. 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menyebut lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini memang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City.

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Sepyo yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021). 

Sepyo tidak menjelaskan secara perinci sejak kapan HGB di miliki PT Sentul City. Dia hanya menuturkan terkait masa berlaku HGB itu. 

Menurut pemaparannya, sertifikat HGB tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun yang nanti bisa diperpanjang lagi.

Lebih lanjut dia memastikan bahwa HGB yang dikeluarkan BPN adalah asli. 

"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," ujar Sepyo menegaskan. 

Meski demikian, dia menuturkan untuk memastikan terkait tanah yang bersengketa tersebut, BPN akan melakukan inventarisir.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah

Termasuk terkait warga-warga yang mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.

"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Sepyo berujar, demi kondusivitas Kabupaten Bogor, pihaknya bersama Pemda berencana akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama pihak-pihak yang bersengketa.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," papar Sepyo. 

Untuk diketahui, sebelumnya, PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung dan sejumlah Warga Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar somasi tersebut adalah Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB yang sah.

Menanggapi klaim tersebut, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.

Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.