Kompas TV regional berita daerah

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bengkulu Segera Diadili

Kompas.tv - 23 September 2021, 18:28 WIB
Penulis : KompasTV Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.TV - Mantan Bendahara KONI Bengkulu Hirwan Fuadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020 sebesar 15 miliar rupiah, dengan kerugian negara mencapai 11 miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menerima pelimpahan, langsung menahan tersangka di Rutan Mapolda Bengkulu selama 20 hari kedepan.

Penetapan mantan bendahara KONI Bengkulu ini merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yakni mantan Ketua KONI Bengkulu, Mufran Imron.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi menyebut, tersangka Hirwan Fuadi berperan mencairkan dana hibah KONI yang seharusnya diberikan ke cabang olahraga dibawah naungan KONI, namun disetorkan ke Mufran Imron untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu merampungkan penyidikan mantan Ketua Koni Bengkulu Mufran Imron, dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan kerugian negara mencapai 11 miliar rupiah, dari total dana hibah sebesar 15 miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

#Korupsi #TersangkaKorupsi #Koruptor #DanaHibah #Bengkulu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x