Kompas TV regional peristiwa

Pemprov DKI Hentikan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Kompas.tv - 23 September 2021, 18:08 WIB
pemprov-dki-hentikan-penyaluran-bantuan-sosial-tunai
Ilustrasi. Sejumlah ibu-ibu tengah mengantri untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan pemerintah. (Sumber: Kontan/Baihaqi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) kepada keluarga yang terdampak Covid-19. 

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengungkapkan, keputusan tersebut diambil mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

"Kalau BST (keluarga terdampak) Covid-19, kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat," kata Premi di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9/2021). 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa anggaran BST berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebab itu kelangsungan program tersebut juga bergantung pada kebijakan pemerintah.

"Itu kan satu program, satu Kemensos satu APBD, kalau Kemensosnya enggak ada, berarti DKI-nya juga enggak ada," tuturnya menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab dipanggil Risma ini menghentikan BST kepada warga terdampak pandemi Covid-19, mulai September 2021.

Baca Juga: Risma Paparkan 2 Strategi Kemensos Tangani Kemiskinan, Termasuk Bansos PKH

Menurut penjelasannya, sejak awal, Kementerian Sosial hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.

Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.

"Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," kata Risma dilansir dari Antara

BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.

Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) telah mendapat BST Covid-19. 

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.