Kompas TV nasional kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Tindak Pidana Uang Palsu Pecahan Rupiah dan Dolar Amerika

Kompas.tv - 23 September 2021, 16:20 WIB
polisi-ungkap-jaringan-tindak-pidana-uang-palsu-pecahan-rupiah-dan-dolar-amerika
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam rilis pengungkapan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amrika, Kamis (23/9/2021). (Sumber: Youtube KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri merilis penangkapan jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika, Kamis (23/9/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sebanyak 20 tersangka diamankan dari lima kota.

"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," kata Rusdi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.

Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu, Transaksi Digital Jadi Andalan

Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan menjelaskan pengungkapan kali ini terdiri atas empat laporan polisi, tiga jaringan dan dua dapur atau pembuat uang palsu.

"Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yakni di Sukoharjo dan Demak," kata Hermawan.

Jaringan pertama yang diungkap, yakni pengedar uang palsu mata uang asing khusus Dolar Amerika. Total ada 16 tersangka yang ditangkap.

Hermawan menyebutkan, jumlah barang bukti uang palsu Dolar Amerika yang disita sebanyak 48 lak.

"Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah asing. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang," kata Hermawan.

Baca juga: Bank Indonesia akan Terbitkan Uang Digital

Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, penyidik menemukan adanya pembuatan uang palsu rupiah oleh tersangka MA dan H alias B.

Dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 lak.

"Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatanya," kata Hermawan.

Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku.

Kemudian, penyidik kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu rupiah di Demak, Jawa Tengah.

Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I. Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.

"Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan kamputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut," kata Hermawan.

Adapun ke 20 tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x