Kompas TV internasional kompas dunia

Berutang ke Lintah Darat, Pria di Malaysia Bakar Tiga Mobil Diduga untuk Uang Asuransi

Kompas.tv - 23 September 2021, 13:36 WIB
berutang-ke-lintah-darat-pria-di-malaysia-bakar-tiga-mobil-diduga-untuk-uang-asuransi
Tiga mobil dibakar demi uang asuransi karena pemiliknya berutang pada lintah darat. (Sumber: Facebook info.semasa Via World of Buzz)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Purwanto

MALAKA, KOMPAS.TV - Dua pria di Malaysia membakar tiga mobil demi mendapatkan uang asuransi untuk membayar utangnya ke lintah darat.

Keduanya dikabarkan berutang 500.000 ringgit atau setara Rp1,7 miliar kepada lintah darat.

Mobil yang terbakar adalah Bentley Continental GT (AS), Ford Fiesta dan Hyundai Accent.

Dilaporkan Harian Metro dikutip dari World of Buzz, insiden tersebut terjadi Senin (13/9/2021) di Taman Merdeka Batu Berendam, Malaka.

Baca Juga: Temukan Sesuatu yang Mengerikan di Dinding Rumah, Guru Ini Diminta Segera Pindah

Kepala Polisi Negara Bagian Malaka Datuk Abdul Majid Mohd Ali, mengungkapkan tengah menginvestigasi kasus ini.

Seorang kontraktor dan salesman, yang merupakan dua pelaku, sebelumnya membuat tiga laporan polisi mengenai mobil yang terbakar.

Pihak kepolisian kemudian menyadari bahwa itu adalah tindakan penipuan setelah mereka menemukan perbedaan dalam laporannya.

Kepolisian kemudian menangkap keduanya.

“Tersangka pertama, yang merupakan pemilik mobil Bentley, ditangkap di hari yang sama dengan insiden itu, sedangkan yang lainnya ditangkap sehari kemudian di area Malaka. Keduanya berusia 36 tahun,” ujar Abdul Majid.

Baca Juga: Setelah 30 Tahun Kabur dari Penjara, Pria Ini Memutuskan Menyerahkan Diri ke Polisi

“Dipercaya mereka telah merencanakan aksi ini pada tiga bulan terakhir. Mereka diyakini telah membakar mobil itu untuk klaim asuransi sekitar 250.000 ringgit (Rp850 juta) untuk utang sebesar 500.000 ringgit,” tambahnya.

Dari hasil investigasi diketahui keduanya memiliki catatan kriminal termasuk pembakaran, perampokan, pencurian dan obat-obatan.

Menurut Abdul Majid, ini adalah kasus pertamanya terkait modus operandi individu membakar mobil mereka sendiri demi uang asuransi.

Saat ini kedua tersangka diminta bekerja sama terkait investigasi berdasarkan Pasal 435 KUHP negara tersebut.

 



Sumber : World of Buzz

BERITA LAINNYA



Close Ads x