Kompas TV nasional hukum

ICJR: Penahanan di Kepolisian Sangat Potensial Dijadikan Tempat Penyiksaan

Kompas.tv - 23 September 2021, 13:03 WIB
icjr-penahanan-di-kepolisian-sangat-potensial-dijadikan-tempat-penyiksaan
Ilustrasi penyiksaan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, berdasarkan hasil riset,  tempat penahanan di kepolisian sangat berbahaya. Sebab tempat-tempat penahanan di kepolisian sangat potensial dijadikan tempat penyiksaan.

Demikian Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu mengatakan, Kamis (23/9/2021).

“Karena apa? Karena tadi aksesnya tidak ada yang tahu. Yang kedua pertanggungjawaban terhadap pelaku itu diserahkan kepada penyidik begitu ya, pihak  sama yang membutuhkan keterangan dari korban gitu loh,” kata Erasmus.

Atas dasar itu, Erasmus menilai penganiayaan atau penyiksaan yang terjadi di dalam tahanan bukan semata kasus  per kasus.

Menurutnya, penganiayaan atau penyiksaan di dalam tahanan adalah masalah yang sifatnya sistematik dan perlu dibicarakan lebih serius.

Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya

“Apa yang harus dibicarakan lebih jauh adalah saya rasa kita harus kembali ke KUHAP tahun 1981,” ujarnya.

“Nah di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebetulnya sudah dikatakan tempat-tempat penahanan itu tidak boleh di tempat-tempat kepolisian.”

Oleh karena itu, kata Erasmus harus ada langkah kongkrit agar perawatan tahanan hingga penempatan tahanan tidak lagi di kantor polisi.

“Kita berharap (polisi) supaya lebih profesional untuk penindakan saja. Biarkanlah perawatan penahanan, keamanan penahanan itu bukan di bawah kepolisian,” katanya.

Dalam pernyataannya lebih lanjut, Erasmus menilai apa yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece bukanlah sebatas penganiayaan.

Apa yang diterima Muhammad Kece, kata Erasmus, adalah bentuk penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.

“Perbuatan terhadap korban ya, terhadap korban itu kan bagian dari perbuatan tidak manusiawi dan juga bagian dari perbuatan yang sifatnya merendahkan martabat manusia karena dilumuri dengan kotoran manusia,” ucap Erasmus.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Seperti diberitakan, tahanan Bareskrim Polri untuk kasus penista agama bernama Muhammad Kece diduga menerima penganiayaan di dalam tahanan dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam hal ini, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Melalui surat terbuka, Napoleon beralasan penganiayaan terhadap M Kece dilakukan karena pemerintah belum menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab.

“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apapun risikonya,” kata Napoleon Bonaparte.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x