Kompas TV nasional peristiwa

Luhut dan Moeldoko Laporkan Aktivis ke Polisi, Urusan Nama Baik dan Tudingan Antikritik

Kompas.tv - 23 September 2021, 12:24 WIB
luhut-dan-moeldoko-laporkan-aktivis-ke-polisi-urusan-nama-baik-dan-tudingan-antikritik
Kepala KSP Moeldoko dan Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: -)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akhirnya mengadukan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidayanti ke Polda Metro Jaya  dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah, Rabu (22/9/2021). 

Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.

Tak cukup dengan laporan pidana,  kedua aktivis itu juga dijerat perdata dengan tuntutan bayar ganti rugi sebesar senilai Rp 100 miliar. Selain itu, keduanya juga dituntut minta maaf. 
   

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar pensiunan jenderal angkatan darat ini kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Berkali-kali Luhut mengatakan bahwa dasar pelaporan itu karena dia punya nama baik yang harus dijaga. 

Baca Juga: Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Rupanya, ini bukan kasus pertama mantan jenderal yang duduk di pemerintahan melaporoan aktivis. Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga melakukan hal yang sama. 

Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir, ke Bareskrim Polri, juga atas dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam salah satu paparannya, ICW mengatkan penyebaran obat anti Covid-19 Invermectin dengan Moeldoko. 

Moeldoko tak senang. Dia pun datang ke Bareskrim Polri  bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jumat (10/9/2021). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x